Post Icon

pajak bumi dan bangunan


Seri PBB - Ketentuan Umum Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pengertian
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang nomor 12 Tahun 1994.
PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
Objek PBB
Objek PBB adalah “Bumi dan atau Bangunan”:
  1. Bumi: Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah Indonesia. Contoh: sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang.
  2. Bangunan: Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan. Contoh: rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, emplasemen, pagar mewah, dermaga, taman mewah, fasilitas lain yang memberi manfaat, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai.
Objek Pajak Yang Tidak Dikenakan PBB
Objek pajak yang tidak dikenakan PBB adalah objek yang :
  1. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti mesjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi.
  2. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu.
  3. Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
  4. Digunakan oleh perwakilan diplomatik berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
  5. Digunakan oleh badan dan perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Subjek Pajak dan Wajib Pajak
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata:
  • mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau;
  • memperoleh manfaat atas bumi, dan atau;
  • memiliki bangunan, dan atau;
  • menguasai bangunan, dan atau;
  • memperoleh manfaat atas bangunan
Wajib Pajak adalah Subjek Pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak.
Cara Mendaftarkan Objek PBB
Orang atau Badan yang menjadi Subjek PBB harus mendaftarkan Objek Pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi letak objek tersebut, dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang tersedia gratis di KPP atau KP2KP setempat.
Dasar Pengenaan PBB
Dasar pengenaan PBB adalah “Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)”. NJOP ditetapkan per wilayah berdasarkan keputusan Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bupati/Walikota serta memperhatikan :
  1. harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar;
  2. perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya;
  3. nilai perolehan baru;
  4. penentuan Nilai Jual Objek Pajak pengganti.
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
NJOPTKP adalah batas NJOP atas bumi dan/atau bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP untuk setiap daerah Kabupaten/Kota setinggi-tingginya Rp 12.000.000,- dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Setiap Wajib Pajak memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak satu kali dalam satu Tahun Pajak.
  2. Apabila Wajib Pajak mempunyai beberapa Objek Pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu Objek Pajak yang nilainya terbesar dan tidak bisa digabungkan dengan Objek Pajak lainnya.
Dasar Penghitungan PBB
Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
Besarnya persentase NJKP adalah sebagai berikut :
  1. Objek pajak perkebunan adalah 40%
  2. Objek pajak kehutanan adalah 40%
  3. Objek pajak pertambangan adalah 40%
  4. Objek pajak lainnya (pedesaan dan perkotaan):
    • apabila NJOP-nya≥ Rp1.000.000.000,00adalah 40%
    • apabila NJOP-nya < Rp1.000.000.000,00 adalah 20%
Tarif PBB
Besarnya tarif PBB adalah 0,5%
Rumus Penghitungan PBB
Rumus penghitungan PBB = Tarif x NJKP
  1. Jika NJKP = 40% x (NJOP - NJOPTKP) maka besarnya PBB
    • = 0,5% x 40% x (NJOP-NJOPTKP)
    • = 0,2% x (NJOP-NJOPTKP)
  2. Jika NJKP = 20% x (NJOP - NJOPTKP) maka besarnya PBB
    • = 0,5% x 20% x (NJOP-NJOPTKP)
    • = 0,1% x (NJOP-NJOPTKP)
Tempat Pembayaran PBB
Wajib Pajak yang telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) dari KPP Pratama atau disampaikan lewat Pemerintah Daerah harus melunasinya tepat waktu pada tempat pembayaran yang telah ditunjuk dalam SPPT yaitu Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.
Saat Yang Menentukan Pajak Terutang
Saat yang menentukan pajak terutang adalah adalah keadaan Objek Pajak pada tanggal 1 Januari. Dengan demikian segala mutasi atau perubahan atas Objek Pajak yang terjadi setelah tanggal 1 Januari akan dikenakan pajak pada tahun berikutnya.
Contoh:
A menjual tanah kepada B pada tanggal 2 Januari 2010. Kewajiban PBB Tahun 2010 masih menjadi tanggung jawab A. Sejak Tahun Pajak 2011 kewajiban PBB menjadi tanggung jawab B. Perubahan atas Objek Pajak yang terjadi setelah tanggal 1 Januari akan dikenakan pajak pada tahun berikutnya.
Lain-lain
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569) yang terkait dengan peraturan pelaksanaan mengenai Perdesaan dan Perkotaan masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2013, sepanjang belum ada Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang terkait dengan Perdesaan dan Perkotaan.
sumber : http://www.pajak.go.id/content/seri-pbb-ketentuan-umum-pajak-bumi-dan-bangunan-pbb

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Post Icon

pajak penghasilan pasal 23



Pengertian
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Pemotong dan Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 23
  1. Pemotong PPh Pasal 23:
    1. badan pemerintah;
    2. Subjek Pajak badan dalam negeri;
    3. penyelenggaraan kegiatan;
    4. bentuk usaha tetap (BUT);
    5. perwakilan perusahaan luar negeri lainnya;
    6. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
  2. Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23:
    1. WP dalam negeri;
    2. BUT
Tarif dan Objek PPh Pasal 23
  1. 15% dari jumlah bruto atas:
    1. dividen kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga, dan royalti;
    2. hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh pasal 21.
  2. 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
  3. 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.
  4. 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya, yaitu:
    1. Jasa penilai;
    2. Jasa Aktuaris;
    3. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
    4. Jasa perancang;
    5. Jasa pengeboran di bidang migas kecuali yang dilakukan oleh BUT;
    6. Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
    7. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
    8. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
    9. Jasa penebangan hutan
    10. Jasa pengolahan limbah
    11. Jasa penyedia tenaga kerja
    12. Jasa perantara dan/atau keagenan;
    13. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan KSEI dan KPEI;
    14. Jasa kustodian/penyimpanan-/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
    15. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
    16. Jasa mixing film;
    17. Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
    18. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
    19. Jasa perawatan / pemeliharaan / pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
    20. Jasa maklon
    21. Jasa penyelidikan dan keamanan;
    22. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
    23. Jasa pengepakan;
    24. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
    25. Jasa pembasmian hama;
    26. Jasa kebersihan atau cleaning service;
    27. Jasa katering atau tata boga.
  5. Untuk yang tidak ber-NPWP dipotong 100% ebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23
  6. Yang dimaksud dengan jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:
    1. Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang diabayarkan oleh WP penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
    2. Pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material (dibuktikan dengan faktur pembelian);
    3. Pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga(dibuktikan dengan faktur tagihan pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis);
    4. Pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga).
    Jumlah bruto tersebut tidak berlaku:
    1. Atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering;
    2. Dalam hal penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa, telah dikenakan pajak yang bersifat final;
Penghitungan PPh Pasal 23 terutang menggunakan jumlah bruto tidak termasuk PPN
Dikecualikan dari Pemotongan PPh Pasal 23:
  1. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
  2. Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
  3. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
    1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan;
    2. bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMD, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% ( dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
    3. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
    4. SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
    5. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.
Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23
  1. PPh Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
  2. PPh Pasal 23 disetor oleh Pemotong Pajak paling lambat tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutang pajak.
  3. SPT Masa disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan PPh Pasal 23 bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Bukti Pemotong PPh Pasal 23
Pemotong Pajak harus memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atau badan yang telah dipotong PPh Pasal 23.
sumber : http://www.pajak.go.id/content/seri-pph-pajak-penghasilan-pasal-23

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Post Icon

proposal


LATAR BELAKANG
Banyaknya perusahaan dan industri yang bergerak dalam bidang yang sama membuat suhu persaingan meningkat tinggi. Bagi suatu perusahaan, memperoleh laba adalah merupakan tujuan utama untuk kelangsungan hidup dan kemajuan perusahaan. Untuk memperoleh laba ada tiga faktor utama didalam perusahaan yang harus diperhatikan, yaitu jumlah barang yang harus diproduksi, biaya perunit untuk memproduksi dan harga jual perunit produk tersebut.Untuk mencapai laba yang optimal, salah satunya adalah memperhatikan faktor biaya yaitu diantaranya harga pokok penjualan diupayakan dapat ditekan seminimal mungkin. Harga pokok masih merupakan faktor yang penting dalam pertimbangan untuk menetapkan harga jual yang nantinya diharapkan untuk memperoleh laba.
Perusahaan perlu mengkalkulasikan biaya produksi sebagai dasar perhitungan harga pokok produksi. Dalam menentukan harga pokok produksi perusahaan dapat menggunakan dua metode yaitu full costing dan variabel costing. Pada metode full costing semua biaya-biaya produksi diperhitungkan baik yang bersifat variabel maupun yang bersifat tetap. Biaya-biaya produksi tersebut yaitu terdiri dari biaya bahan baku, biaya tenaga kerja langsung, biaya overhead pabrik baik yang bersifat variabel maupun tetap sedangkan pada metode variabel costing biaya produksi yang diperhitungkan hanyalah yang bersifat variabel saja.
Berdasarkan dari data yang sudah disebutkan diatas dan dari ke tiga analisis jurnal yang telah saya dapat maka saya mengambil tema yaitu “perhitungan harga pokok produksi dan pesanan

MASALAH DAN TUJUAN
Pada rumusan masalah dalam penulisan ini penulis akan membahas : Bagaimana perhitungan harga pokok pesanan pada ketiga analisis tersebut ?
Tujuannya adalah Untuk mengetahui besarnya harga pokok pesanan pada ketiga perusahaan tersebut .

kERANGKA PEMIKIRAN
 Menurut penelitian yang telah saya amati dari ke tiga jurnal diatas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.      Perusahaan perlu mengkalkulasikan biaya produksi sebagai dasar perhitungan harga pokok produksi. Dalam menentukan harga pokok produksi perusahaan dapat menggunakan dua metode yaitu full costing dan variabel costing. Pada metode full costing semua biaya-biaya produksi diperhitungkan baik yang bersifat variabel maupun yang bersifat tetap. Biaya-biaya produksi tersebut yaitu terdiri dari biaya bahan baku, biaya tenaga kerja langsung, biaya overhead pabrik baik yang bersifat variabel maupun tetap sedangkan pada metode variabel costing biaya produksi yang diperhitungkan hanyalah yang bersifat variabel saja.
Dengan menentukan harga pokok produksi pesanan maka perusahaan dapat mengetahui biaya produksi yang akan dikeluarkan maka perusahaan dalam menentukan harga jual dari suatu pesanan sesuai dengan biaya produksi yang telah dikeluarkan untuk memproduksi pesanan tersebut.

2.      Masalah yang tak terlepas dari hal tersebut adalah masalah perhitungan harga pokok yang dijalankan oleh suatu perusahaan. Penentuan harga pokok juga berpengaruh pada harga jual. Karena itu perusahaan perlu mengetahui harga pokok produksi secara tepat, dengan demikian biaya-biaya yang tidak pada tempatnya dapat dengan mudah dikontrol dan dihindarkan, sehingga perusahaan tersebut dapat bekerja secara efisien dan efektif untuk dapat bersaing dengan perusahaan lain yang memproduksi barang sejenis.

3.      Untuk memenuhi laba yang diharapkan oleh perusahaan tentunya sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor. Faktor-faktor yang mempengaruhi pendapatan dan laba diantaranya adalah: biaya produksi, jumlah atau kuantitas penjualan dan harga jual produk. Dari faktor tersebut,yang sangat penting dalam hal ini adalah biaya produksi.
Pengendalian  atas biaya produksi adalah  pengendalian biaya yang terdiri dari bahan baku, biaya tenaga kerja langsung, serta biaya overhead pabrik yang dihitung dengan cara membandingkan biaya yang telah diterapkan dengan biaya yang sebenarnya.
Pengeluaran biaya yang sangat besar tentunya diharapkan akan menghasilkan pendapatan yang besar pula sehingga laba yang dihasilkan akan meningkat, tetapi hal ini  tidak lepas dari kualitas produk yang dihasilkan oleh perusahaan


TEORI

Pengertian Biaya
Pengertian biaya menurut Mulyadi (1993:8) adalah :
Pengorbanan sumber ekonomi yang diukur dalam satuan uang yang telah terjadi atau yang kemungkinan akan terjadi untuk tujuan tertentu.
Peng
ertian biaya menurut Adolf Matz dan Milton Usry (1994:410) adalah:
Sebagai suatu nilai tukar, prasyarat pengorbanan yang dilakukan guna memperoleh manfaat.
Pengertian biaya menurut Supriyono (1999:16) adalah :
Harga perolehan yang dikorbankan atau digunakan dalam rangka memperoleh penghasilan (revenues) dan akan dipakai sebagai pengurang penghasilan.
Pengrtian biaya menurut Harnanto (1992:24) adalah :
Jumlah uang yang dinyatakan dari sumber-sumber (ekonomi) yang dikorbankan (terjadi dan akan terjadi) untuk mendapatkan sesuatu atau mencapai tujuan tertentu.
Ada 4 unsur pokok dalam definisi biaya tersebut yaitu :
1.      Biaya merupakan pengorbanan sumber ekonomi.
2.       Diukur dalam satuan uang.
3.      Yang telah terjadi atau yang secara potensial akan terjadi.
4.      Pengorbanan tersebut untuk tujuan tertentu.
Jadi biaya merupakan bagian dari harga pokok yang dikorbankan didalam usaha untuk memperoleh penghasilan yang diukur dalam satuan uang untuk mendapatkan sesuatu atau tujuan dan manfat .

Pengertian Biaya Produksi

Menurut Mulyadi (1993:14) pengertian biaya produksi adalah :
Merupakan biaya-biaya yang terjadi untuk mengolah bahan baku menjadi produk jadi yang siap untuk dijual.
Menurut Supriyono (1999:19) pengertian biaya produksi adalah :
Semua yang berhubungan dengan fungsi produksi atau kegiatan pengolahan bahan baku menjadi produk selesai. Biaya produksi dapat digolongkan kedalam biaya bahan baku, biaya tenaga kerja langsung dan biaya overhead pabrik.
Menurut Harnanto (1992:30) pengertian biaya produksi adalah :
Biaya-biaya yang dianggap melekat dan membentuk harga pokok produk yang dibuat atau dibeli untuk dijual kembali.
            Jadi biaya produksi adalah biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk membuat produk menjadi produk jadi yang akhirnya siap untuk dijual.

Pengertian Harga Pokok Produksi

Menurut Mulyadi (1993:10) pengertian harga pokok produksi adalah :
Pengorbanan sumber ekonomis yang diukur dalam satuan uang, yang telah terjadi untuk memperoleh aktiva atau penghasilan.
Menurut M.P. Simangunsong (1993 :1) pengertian harga pokok adalah :
Pengorbanan sumber ekonomi diukur dengan uang yang telah terjadi untuk memperoleh aktiva atau secara tidak langsung untuk memperoleh penghasilan.
            Jadi dapat dikatakan harga pokok produksi adalah pengorbanan sumber ekonomi yang diukur dalam satuan yang telah terjadi untuk memperoleh aktiva atau penghasilan.

Metode Pengumpulan Harga Pokok Produksi
            Dalam pemubuatan produk terdapat dua kelompok biaya, yaitu biaya produksi dan biaya nonproduksi. Biaya produksi merupakan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam pengolahan bahan baku menjadi produk, sedangkan biaya nonproduksi merupakan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan nonproduksi, seperti kegiatan pemasaran dan kegiatan administrasi dan umum.
            Biaya produksi membentuk harga pokok produksi, yang digunakan untuk menghitung harga pokok produk jadi dan harga pokok produk yang pada akhir periode akuntansi masih dalam proses. Biaya nonproduksi ditambahkan pada harga pokok produksi untuk menghitung total harga pokok produk.
            Pengumpulan harga pokok produksisangat ditentukan oleh cara produksi secara garis besar, cara memproduksiproduk dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu produk atas dasar pesanan dan produk atas dasar massa/proses. (Mulyadi:1993:17)
1.      Metode Harga Pokok Pesanan
Metode harga pokok pesanan, yaitu metode pengumpulan biaya produksi yang diterapkan pada perusahaan yang menghasilkan produk atas dasar pesanan.  (Mardiasmo:1994:27)
Perusahaan yang memproduksi berdasar pesanan, mengumpulkan harga pokok produksinya dengan menggunakan metode harga pokok pesanan (Job order cost method). Dalam metode ini biaya-biaya produksinya dikumpulkan untuk pesanan tertentu dan harga pokok produksinya persatuan produk yang dihasilkan untuk memenuhi pesanan tersebut dihitung dengan cara membagi total biaya produksi untuk pesanan tersebut dengan jumlah satuan produk dalam pesanan yang bersangkutan. Metode pengumpulan biaya produksi dengan metode harga pokok pesanan yang digunakan dalam perusahaan yang produksinya berdasarkan pesanan memiliki karakteristik sebagai berikut :
a.      Perusahaan memproduksi berbagai macam produk sesuai dengan spesifikasi pesanan dan setiap jenis produk perlu dihitung harga pokok produksinya secara individual.
b.      Biaya produksi harus digolongkan berdasarkan hubungannya dengan produk menjadi dua kelompok yaitu biaya produksi langsung dan biaya produksi tidak langsung.
c.       Biaya produksi langsung terdiri dari biaya bahan baku dan biaya tenaga kerja langsung, sedangkan biaya produksi tidak langsung disebut dengan istilah biaya overhead pabrik.
d.      Biaya produksi langsung diperhitungkan sebagai harga pokok produksi pesanan tertentu berdasarkan biaya yang sesungguhnya terjadi, sedangkan biaya overhead pabrik diperhitungkan kedalam harga pokok pesanan berdasarkan tarif yang ditentukan dimuka.
e.      Harga pokok produksi perunit dihitung pada saat pesanan selesai diproduksi dengan cara membagi jumlah biaya  produksi yang dikeluarkan untuk pesanan tersebut dengan jumlah unit produk yang dihasilkan dalam pesanan yang bersangkutan. (Mulyadi:1993:41)
2.      Metode Harga Pokok Proses
Metode harga pokok proses adalah metode pengumpulan biaya produksi melalui departemen produksi atau pusat pertanggung jawaban biaya, yang umumnya diterapkan pada perusahaan yang menghasilkan produk secara massa. (Mardiasmo:1994:90) 
Perusahaan yang memproduksi berdasar proses, mengumpulkan harga pokok produksi dengan menggunakan metode harga pokok proses (Process cost method). Dalam metode ini biaya-biaya produksi dikumpulkan untuk periode tertentudan harga pokok produksi persatuanproduk yang dihasilkan dalam periode tersebut dihitung dengan cara membagi total biaya produksi untuk periode tersebut dengan jumlah satuan produk yang dihasilkan dalam periode yang bersangkutan. Metode pengumpulan biaya produksi ditentukan oleh karakteristik proses produk perusahaan. Dalam perusahaan yang berproduksi massa, karakteristik produksinya adalah sebagai berikut :
a.      Proses produksi bersifat terus-menerus dan produk yang dihasilkan merupakan produk massa yang bersifat standar.
b.      Biaya produksi dikumpulkan dan dicatat dalam setiap departemen produksi yang ada, untuk jangka waktu tertentu (umumnya satu bulan).
c.       Harga pokok produk dihitung pada akhir periode tertentu.

PENELITIAN TERDAHULU
1.    pengarang : Etti Koesumawati 20200657

kesimpulan sementara :

Pada penulisan ini diuraikan bahwa perusahaan yang berproduksi berdasarkan pesanan melakukan perhitungan harga pokok pesanan untuk menentukan harga jual. Penulisan ini untuk mengetahui besarnya harga pokok produksi dan penentuan harga jual yang akan dibebankan kepada pemesan.                     Dalam penulisan ini, metode yang digunakan dalam perhitungan harga pokok pesanan adalah yang diterapkan oleh perusahaan yang selanjutnya akan dibandingkan dengan metode full costing dalam penentuan harga jual dan dari hasil perhitungan tersebut akan diketahui mana yang akan lebih menguntungkan dalam penentuan harga jual, sehingga akan diketahui laba yang akan diperoleh.
            Perusahaan sebaiknya menggunakan pendekatan full costing dalam penentuan harga pokok produksinya karena perhitungan harga pokok produksi pesanan dengan menggunkan metode full costing lebih akurat dibandingkan dengan metode harga pokok pesanan menurut perusahaan.


2.    Pengarang : Priska Peronika, 21299465

Kesimpulan sementara :
Untuk mengambil harga pokok pesanan dan harga jual suatu perusahaan hendaklah terlebih dahulu merencanakan dengan matang untuk apa harga pokok pesanan tersebut. Sehingga diketahui kesempatan dimasa depan dengan kebijaksanaan keputusan apa yang terbaik bagi perusahaan.
        Harga pokok pesanan menunjukan salah satu fungsi manajemen yang sangat penting harga pokok pesanan adalah pengumpulan biaya produksi yang digunakan oleh perusahaan yang mengelola produksinya secara pesanan.
        Oleh karena itu harga pokok pesanan hubungannya antara biaya dan volume sangat penting biaya menentukan harga jual yang dikehendaki, harga jual mempengaruhi volume penjualan.
        Harga pokok produksi merupakan perencanaan jangka panjang atau dalam dalam suatu periode akuntansi tertentu dengan berdasarkan biaya-biaya yang terjadi didalam perusahaan.      

3.    Pengarang : Betaria Hutajulu, 40299315

Kesimpulan sementara :
Penggunaan harga pokok produksi dengan metode full costing mempunyai peranan penting dalam keputusan manajemen untuk menentukan harga jual suatu produk. Tujuan yang ingin  dicapai penulis alam penulisan ilmiah ini adalah untuk mengetahui perhitungan harga pokok produksi dan harga jual menurut perusahaan maupun menurut teori Akuntansi serta mengetahui pembebanan BOP dalam proses produksi.
            Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah studi lapangan dan studi pustaka dimana data dan keterangan yang diperoleh melalui wawancara langsung dngan pihak yang berkaitan dengan data yang dibutuhkan serta dengan membaca buku-buku yang ada hubungannya dengan penulisan ilmiah.
            Perhitungan biaya pokok produksi dan penentuan harga jual baik menurut perusahaan maupun menurut teori Akuntansi biaya masih terdapat selisih. Hasil perhitungan yang dilakukan menurut hasil perusahaan lebih kecil dibandingkan dengan perhitungan menurut metode full costing. Oleh sebab itu sebaiknya perusahaan dalam menentukan biaya pokok produksi dan harga jual menggunakan metode full costing agar dalam perhitungan biaya produksi dan harga jual lebih tepat.

HIPOTESIS
Dari analisis ke tiga jurnal diatas dan dari hasil kesimpulan ke tiga peneliti tersebut dapat disimpulkan bahwa ke tiga analisis tersebut menggunakan metode full costing

METODOLOGI
1.      pengarang : Etti Koesumawati
Dalam penelitian ilimiah ini data dikumpulkan dengan metode sebagai berikut :
1.       Library research (penelitian kepustakaan).
Pada metode ini data dikumpulkan dengan cara membaca dan mempelajari bahan kepustakaan yang ada, berupa buku-buku ilmiah, buku-buku wajib atau berbagai sumber bacaan yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas oleh penulis.
2, Field research (penelitian lapangan), dengan cara :
·         Observasi : dilakukan denagan mengadakan tinjauan langsung ke         perusahaan.
·         Wawancara : dilakukan dengan mengadakan tanya jawab secara langsung dengan pihak perusahaan.

2.      Pengarang : Priska Peronika
Metode penulisan yang digunakan penulis dalam rangka untuk memperoleh data guna menyusun penulisan ilmiah ini adalah sebagai berikut :
1.      Riset Lapangan
                       Riset lapangan dilakukan untuk mendapatkan imformasi praktis berdasarkan kenyataan yang ada.Dimana penulis mengadakan penelitian langsung dalam  perusahaan.
                                                                                           
2.      Riset Kepustakaan. 
     Dimana dalam  mendapatkan teori-teori yang mendasari penelitian, penulis membaca dan mempelajari buku-buku, catatan-catatan kuliah yang berhubungan dengan bidang yang dibahas.
3.      Pengarang : Betaria Hutajulu
Studi Lapangan
A Observasi
Adalah proses pengumpulan data yang  diperoleh melalui pengamatan secara langsung pada perusahaan yang bersangkutan.
b.      Wawancara
Adalah proses pengumpulan data yang diperoleh melalui Tanya jawab atau wawancara secara langsung pada obyek yang akan diteliti yang berhubungan dengan penulisan ilmiah ini.



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Post Icon

jurnal analisis bab 3


BAB III
3.1  metodologi  penelitian

1.      pengarang : Etti Koesumawati
Dalam penelitian ilimiah ini data dikumpulkan dengan metode sebagai berikut :
1.      Library research (penelitian kepustakaan).
Pada metode ini data dikumpulkan dengan cara membaca dan mempelajari bahan kepustakaan yang ada, berupa buku-buku ilmiah, buku-buku wajib atau berbagai sumber bacaan yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas oleh penulis.
2, Field research (penelitian lapangan), dengan cara :
·         Observasi : dilakukan denagan mengadakan tinjauan langsung ke         perusahaan.
·         Wawancara : dilakukan dengan mengadakan tanya jawab secara langsung dengan pihak perusahaan.

2.      Pengarang : Priska Peronika
Metode penulisan yang digunakan penulis dalam rangka untuk memperoleh data guna menyusun penulisan ilmiah ini adalah sebagai berikut :
1.      Riset Lapangan
                       Riset lapangan dilakukan untuk mendapatkan imformasi praktis berdasarkan kenyataan yang ada.Dimana penulis mengadakan penelitian langsung dalam  perusahaan.
                                                                                           
2.      Riset Kepustakaan. 
     Dimana dalam  mendapatkan teori-teori yang mendasari penelitian, penulis membaca dan mempelajari buku-buku, catatan-catatan kuliah yang berhubungan dengan bidang yang dibahas.
3.      Pengarang : Betaria Hutajulu
Studi Lapangan
A Observasi
Adalah proses pengumpulan data yang  diperoleh melalui pengamatan secara langsung pada perusahaan yang bersangkutan.
b.      Wawancara
Adalah proses pengumpulan data yang diperoleh melalui Tanya jawab atau wawancara secara langsung pada obyek yang akan diteliti yang berhubungan dengan penulisan ilmiah ini.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS