Post Icon

kerugian ekonomi akibat perdagangan ikan ilegal


Perdagangan ikan secara illegal dilakukan melalui ekspor dari Indonesia ke negara lain atau sebaliknya impor dari negara lain ke Indonesia. Kata illegal dapat dipersepsikan sebagai kegiatan yang melanggar  peraturan perundangan di Indonesia. Dalam perspektif tersebut, maka lalu lintas perdagangan ikan keluar dan masuk Indonesia  diatur dalam peraturan perundangan perdagangan dan pengaturan teknis peraturan perundangan Perikanan diantaranya:

1)    Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang menetapkan apakah jenis ikan tersebut dilarang untuk diimpor, sebagaimana sudah diatur dalam UU no 31 tahun 2004 tentang Perikanan pasal 7. Apabila tidak ada ketentuan larangan, maka berarti ikan tersebut boleh diimpor (dengan kata lain legal).
2)    Peraturan Kepabeanan yang mengatur pembebanan bea masuk bagi impor kapal, dimana semua pemasukan ikan wajib dilaporkan dalam dokumen PIB (pelaporan impor barang) dan jika tidak dikenakan Bea Masuk maka ditulis 0 rupiah. Bagi impor ikan yang tidak dilaporkan ke petugas Bea Cukai, maka dapat dikategorikan illegal.
3)    Peraturan Perundangan yang berkaitan dengan transportasi atau pengangkutan, jika diangkut dengan oleh alat angkut tidak memiliki izin, maka impor tsb juga illegal.
4)    Peraturan Perundangan berkaitan dengan mutu dan kesehatan ikan itu sendiri. Jika mutunya tidak memenuhi standar seperti HACCP (Hazzard Acceptance Critical Control Point), berarti tidak aman dikonsumsi manusia, maka ikan tersebut dimusnahkan atau direeskpor ke negara pengirim. Apabila ikan tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat Karantina yang menunjukan ikan tersebut bebas penyakit, maka ikan bisa dimusnahkan atau dikembalikan ke negara pengirim.
Faktor pemicu Impor ikan illegal lebih banyak didorong oleh faktor ekonomi (economic driven), dimana terjadi kesenjangan harga antara negara pengimpor dengan negara pengekspor sehingga berlaku sifat alami perilaku ekonomi, yaitu selama komoditas itu menguntungkan untuk diimpor maka akan terjadi impor baik legal maupun illegal. Contoh kasus impor ikan lele dari Malaysia ke Medan dan Batam sudah berlangsung lama, disebabkan ikan Lele di daerah tersebut lebih murah didatangkan dari Malaysia dibandingkan dari Jawa. Penyebabnya, transportasi dari Jawa lebih jauh dan supply ikan Lele dari Jawa sulit karena produksinya juga hanya mampu memenuhi kebutuhan di daerah Jawa. Produksi Lele di tanah air sulit berkembang meskipun permintaan banyak karena harga pakan terlalu mahal. Di Malaysia, subsidi untuk pembudidaya ikan cukup besar sehingga harga produksinya bisa lebih murah. Sama halnya dengan ikan Patin, terjadi impor dari Vietnam dengan nama lain yaitu Dori (banyak di hotel berbintang), karena harga produksi budidaya patin di Vietnam jauh lebih murah karena subsidi Pemerintah dan pakan ikan diproduksi di dalam negeri dengan harga murah.
Faktor pemicu ekspor ikan illegal pada dasarnya juga economic driven, dimana terjadi disparitas harga yang cukup besar antara Indonesia dengan negara-negara konsumen. Contoh Ikan Kakap Merah harga dalam negeri Rp 25 ribu/Kg dan harga di Thailand bisa mencapai Rp 50 ribu/Kg, artinya masih cukup insentif untuk melakukan penangkapan dan ekspor secara illegal. Lalu berapa kerugian negara akibat perdagangan ikan secara illegal ini?. Penulis mencoba mengungkap kerugian yang bersifat kuantitatif dalam arti dapat dihitung dan kerugian kualitatif dalam arti yang tidak bisa dihitung dengan angka.
1.    Jumlah ikan yang diekspor secara illegal akibat penangkapan secara illegal oleh kapal asing dan eks asing sekitar 15 s/d 30 Trilyun rupiah dengan estimasi: 1500 kapal asing illegalrat dimana rata-rata produktivitas kapal  menangkap ikan = 500 ton per tahun/kapal (dihitung rata-rata 80 GT kapal dalam setahun 12 trip, per trip 1 bulan)., maka jumlah ikan yang dicuri oleh kapal asing illegal mencapai 1500 kapal x 500 ton = 750 ribu ton per tahun, dikonversi dengan harga ikan 2 USD per Kg menghasilkan angka Rp 15 Trilyun. Pendekatan lain adalah ikan yg dicuri dan dibawa ke luar negeri sejumlah 25% dari stok ikan berarti = 25% x 6,4 juta ton/th = 1,6 juta ton ikan per tahun, jika dikonversi dengan harga ikan rata-rata 2 USD/Kg maka akan didapat angka kerugian sekitar Rp 30 Trilyun per tahun.
2.    Kerugian akibat impor ikan illegal adalah opportunity lossess yang seharusnya nilai ekonomi dari perdagangan diambil oleh masyarakat Indonesia = jumlah ikan impor dikalikan harga ikan. Jenis ikan yang paling banyak diimpor illegal adalah Lele, Teri dan Layang (Kembung). Jika diasumsikan rata-rata pertahun jumlah yang diimpor 1000 ton masing-masing maka akan ada kerugian (Lele = Rp 12000/Kg; Teri = Rp 40000/Kg, Kembung= Rp 15000/Kg) sebesar Rp 67 Milyar. Angka tersebut akan makin besar manakala jumlah nyata ikan yg diimpor lebih besar dari estimasi tersebut.
3.    Kerugian kualitatif tentu saja ada beberapa hal, antara lain: kredibilitas Indonesia di dunia Internasional kurang baik karena tidak mampu mengontrol perdagangan ikan illegal; kebijakan Pemerintah dalam menggenjot produksi ikan berarti gagal (akibat dari rendahnya insentif dan kurang keberpihakan); komoditas ikan belum menjadi prioritas dalam strategi pangan nasional.
Tanggung jawab dalam mengatasi kegiatan illegal baik ekspor maupun impor atau illegal fishing tentu saja bukan hanya di pundak Pemerintah, namun juga para pengusaha dan Asosiasi Perikanan.
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh Pemerintah, antara lain:
1.    KKP (Kementrian Kelautan dan Perikanan) menetapkan dengan tegas jenis ikan yang dilarang impor demi melindungi nelayan dan pembudidaya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang no 31 tahun 2004 Pasal 7, bentuknya Peraturan Menteri.
2.    Pengawasan ketat jalur ika masuk ke Indonesia di daerah perbatasan seperti Batam, Belawan, Entikong baik melalui darat, laut maupun udara. Hal ini terkait dengan peran Pengawas dan Petugas Karantina Ikan yang perlu ditingkatkan kapasitas dan SDM nya. Demikian pula jalur ekspor ikan illegal perlu diawasi terutama melalui laut dengan meningkatkan patroli Pengawasan di laut, karena sebagain besar diangkut oleh Kapal Pengangkut tanpa laporan di pelabuhan.
3.    Kebijakan dan aturan yang membuka peluang illegal agar diperketat, misalnya masih dibolehkannya ABK asing di Kapal Ikan bendera Indonesia dengan Surat Edaran Menteri padahal Undang-Undang Perikanan nomor 45 tahun 2009 telah melarangnya, pelaksanaan Catch Certification lebih diperketat terutama kepada kapal-kapal eks asing.
4.    Menerapkan kebijakan disinsentif fiscal, misalnya penerapan bea ekspor bagi ikan segar/utuh (whole fish) yang diangkut ke luar negeri dan menerapkan bea masuk bagi ikan impor baik whole fish maupun ikan olahan.
5.    Pemerintah bersama Asosiasi membuat daftar perusahaan eksportir dan importir ikan dengan daftar hitam dan putih (black list dan white list). Perusahaan yang di black list adalah yang melakukan pelanggaran dan jika terbukti melanggar hukum, sedangkan yang masuk white list adalah perusahaan yang mentaati peraturan.
Memberantas ekspor dan impor ikan illegal tentu bukan pekerjaan mudah karena adanya kebutuhan dan lemahnya pengawasan, namun upaya serius dan keberpihakan kepada Indonesia perlu terus diperjuangkan tanpa lelah.
Dikupas oleh Dr. Aji Sularso, Pengamat Kelautan dan Perikanan

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar